BAB VI
MUSYAWARAH, RAPAT
KERJA, DAN HAL-HAL YANG MENDESAK
Bagian
Pertama
Musyawarah
Pasal
69
Musyawarah
Nasional
(1)
Musyawarah nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka.
(2)
Musyawarah nasional diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)
Musyawarah nasional dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua
pertiga jumlah kwartir daerah.
Pasal
70
Peserta
Musyawarah Nasional
(1)
Peserta musyawarah nasional terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2)
Utusan pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa
oleh Ketua Kwartir Nasional, di antaranya unsur pimpinan, Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, dan Dewan Kerja Nasional.
(3)
Utusan daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir daerah, di antaranya unsur pimpinan, pusat pendidikan dan
pelatihan kepramukaan tingkat daerah, dan dewan kerja daerah.
(4)
Kwartir Nasional dan kwartir daerah harus berupaya agar perutusannya terdiri
dari putra dan putri.
(5)
Kwartir Nasional dan kwartir daerah masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal
71
Peninjau
Musyawarah Nasional
(1)
Musyawarah nasional dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a.
unsur majelis pembimbing;
b.
unsur andalan;
c.
unsur dewan kerja;
d.
anggota kehormatan.
(2)
Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3)
Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah nasional.
Pasal
72
Acara
Musyawarah Nasional
(1)
Acara musyawarah nasional terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)
Acara pendahuluan musyawarah nasional terdiri dari:
a.
pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah nasional;
b.
pemilihan presidium musyawarah nasional;
c.
penyerahan kepemimpinan musyawarah nasional dari Ketua Kwartir Nasional kepada
Presidium Musyawarah Nasional terpilih.
(3)
Acara pokok musyawarah nasional terdiri dari:
a.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban musyawarah nasional
selama masa bakti pertanggungjawaban keuangan;
b.
penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan
Kwartir Nasional;
c.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan Rencana Strategik Gerakan Pramuka untuk
masa bakti berikutnya;
d.
pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikutnya;
e.
penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
f.
pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
g.
pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal
73
Pemilihan
Ketua Kwartir Nasional
(1)
Musyawarah nasional memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa
bakti berikutnya.
(2)
Calon Ketua Kwartir Nasional diusulkan oleh Kwartir Nasional dan kwartir daerah
selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
(3)
Calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan.
(4)
Kwartir Nasional menyampaikan nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang
diusulkan oleh kwartir daerah dan yang diusulkan oleh Kwartir Nasional kepada
seluruh kwartir daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah nasional.
(5)
Calon Ketua Kwartir Nasional yang bersedia dicalonkan harus menyatakan
kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah nasional
dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)
Calon Ketua Kwartir Nasional harus hadir pada saat pemilihan Ketua Kwartir
Nasional berlangsung.
(7)
Calon Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir
aktif dalam Gerakan Pramuka.
(8)
Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti
secara berturut-turut.
(9)
Selama pengurus Kwartir Nasional yang baru hasil musyawarah belum dilantik,
maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak
dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a.
mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.
menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.
mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal
74
Tim
Formatur Musyawarah Nasional
(1)
Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari Ketua Kwartir Nasional terpilih
sebagai ketua tim dan enam orang anggota.
(2)
Anggota formatur terdiri dari:
a.
satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua Kwartir Nasional
terpilih;
b.
satu orang wakil Majelis Pembimbing Nasional;
c.
empat orang wakil kwartir daerah yang dipilih oleh peserta.
(3)
Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah nasional.
(4)
Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur
tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5)
Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan menyusun pengurus
Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya diajukan kepada Presiden Republik
Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk dikukuhkan dan
dilantik.
Pasal
75
Usulan
Materi Musyawarah Nasional
(1)
Penyampaian usul materi musyawarah nasional oleh kwartir daerah dilakukan
secara tertulis kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya tiga bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah nasional.
(2)
Kwartir Nasional, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah nasional,
harus sudah menyiapkan bahan musyawarah nasional secara tertulis dan
menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.
Pasal
76
Pimpinan
Musyawarah Nasional
(1)
Musyawarah nasional dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari
peserta musyawarah nasional.
(2)
Presidium musyawarah nasional sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang
unsur Kwartir Nasional dan empat orang unsur kwartir daerah.
Pasal
77
Pengambilan
Keputusan Musyawarah Nasional
(1)
Pengambilan keputusan musyawarah nasional dicapai atas dasar musyawarah untuk
mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat
rahasia.
Pasal
78
Musyawarah
Daerah
(1)
Musyawarah daerah adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
(2)
Musyawarah daerah diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)
Musyawarah daerah dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua
pertiga jumlah kwartir cabang.
Pasal
79
Peserta
Musyawarah Daerah
(1)
Peserta musyawarah daerah terdiri dari utusan daerah dan utusan cabang.
(2)
Utusan daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir daerah, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan
dan pelatihan kepramukaan tingkat daerah, dan dewan kerja daerah.
(3)
Utusan cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan
dan pelatihan kepramukaan tingkat cabang, dan dewan kerja cabang.
(4)
Kwartir daerah dan kwartir cabang harus berupaya agar perutusannya terdiri dari
putra dan putri.
(5)
Kwartir daerah dan kwartir cabang masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal
80
Peninjau
Musyawarah Daerah
(1)
Musyawarah daerah dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a.
unsur majelis pembimbing;
b.
unsur andalan;
c.
unsur dewan kerja;
d.
anggota kehormatan.
(2)
Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3)
Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah daerah.
Pasal
81
Acara
Musyawarah Daerah
(1)
Acara musyawarah daerah terdiri atas acara pendahuluan dan acara
pokok.
(2)
Acara pendahuluan musyawarah daerah terdiri dari:
a.
pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah daerah;
b.
pemilihan presidium musyawarah daerah;
c.
penyerahan kepemimpinan musyawarah daerah dari ketua kwartir daerah kepada
presidium musyawarah daerah terpilih.
(3)
Acara pokok musyawarah daerah terdiri dari:
a.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir daerah
selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.
penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan
kwartir daerah;
c.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir daerah untuk masa
bakti berikutnya;
d.
pemilihan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
e.
pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f.
pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal
82
Pemilihan
Ketua Kwartir Daerah
(1)
Musyawarah daerah memilih dan menetapkan ketua kwartir daerah untuk masa bakti
berikutnya.
(2)
Calon ketua kwartir daerah diusulkan oleh kwartir daerah dan kwartir cabang
selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(3)
Calon ketua kwartir daerah yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan.
(4)
Kwartir daerah menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir daerah yang diusulkan
oleh kwartir cabang dan yang diusulkan oleh kwartir daerah kepada seluruh
kwartir cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah
daerah.
(5)
Calon ketua kwartir daerah yang bersedia dicalonkanharus menyatakan
kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah daerah
dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)
Calon ketua kwartir daerah harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir daerah
berlangsung.
(7)
Calon ketua kwartir daerah Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif
dalam Gerakan Pramuka
(8)
Ketua kwartir daerah hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti
secara berturut-turut.
(9)
Selama pengurus kwartir daerah yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka
pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak
dibenarkan mengambil keputusan mengenai halhal yang prinsip, seperti:
a.
mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.
menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.
mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal
83
Tim
Formatur Musyawarah Daerah
(1)
Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir daerah terpilih
sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2)
Anggota formatur terdiri dari:
a.
satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir daerah
terpilih;
b.
satu orang wakil majelis pembimbing daerah;
c.
dua orang wakil kwartir cabang yang dipilih oleh peserta.
(3)
Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah daerah.
(4)
Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur
tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5)
Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan menyusun pengurus kwartir
daerah baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Nasional untuk
dikukuhkan.
Pasal
84
Usulan
Materi Musyawarah Daerah
(1)
Penyampaian usul materi musyawarah daerah oleh kwartir cabang dilakukan secara
tertulis kepada kwartir daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah daerah.
(2)
Kwartir daerah, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah daerah, harus
sudah menyiapkan bahan musyawarah daerah secara tertulis dan menyampaikannya
kepada semua kwartir cabang.
Pasal
85
Pimpinan
Musyawarah Daerah
(1)
Musyawarah daerah dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari
peserta musyawarah daerah.
(2)
Presidium musyawarah daerah sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur
kwartir daerah dan empat orang unsur kwartir cabang.
Pasal
86
Pengambilan
Keputusan Musyawarah Daerah
(1)
Pengambilan keputusan musyawarah daerah dicapai atas dasar musyawarah untuk
mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat
rahasia.
Pasal
87
Musyawarah
Cabang
(1)
Musyawarah cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
(2)
Musyawarah cabang diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)
Musyawarah cabang dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua
pertiga jumlah kwartir ranting.
Pasal
88
Peserta
Musyawarah Cabang
(1)
Peserta musyawarah cabang terdiri atas utusan cabang dan ranting.
(2)
Utusan cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan
dan pelatihan kepramukaan tingkat cabang, dan dewan kerja cabang.
(3)
Utusan ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah unsur pimpinan dan dewan kerja
ranting.
(4)
Kwartir cabang dan kwartir ranting harus berupaya agar perutusannya terdiri
dari putra dan putri.
(5)
Kwartir cabang dan kwartir ranting masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal
89
Peninjau
Musyawarah Cabang
(1)
Musyawarah cabang dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a.
unsur majelis pembimbing;
b.
unsur andalan;
c.
unsur dewan kerja;
d.
anggota kehormatan.
(2)
Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3)
Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah cabang.
Pasal
90
Acara
Musyawarah Cabang
(1)
Acara musyawarah cabang terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)
Acara pendahuluan musyawarah cabang terdiri dari:
a.
pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah cabang;
b.
pemilihan presidium musyawarah cabang;
c.
penyerahan kepemimpinan musyawarah cabang dari ketua kwartir cabang kepada
presidium musyawarah cabang terpilih.
(3)
Acara pokok musyawarah cabang terdiri dari:
a.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir cabang
selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.
penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan
kwartir cabang;
c.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir cabang untuk masa
bakti berikutnya;
d.
pemilihan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
e.
pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f.
pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal
91
Pemilihan
Ketua Kwartir Cabang
(1)
Musyawarah cabang memilih dan menetapkan ketua kwartir cabanguntuk masa bakti
berikutnya.
(2)
Calon ketua kwartir cabang diusulkan oleh kwartir cabang dan kwartir ranting
selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(3)
Calon ketua kwartir cabang yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan.
(4)
Kwartir cabang menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir cabang yang diusulkan
oleh kwartir ranting dan yang diusulkan oleh kwartir cabang kepada seluruh
kwartir ranting selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah
cabang.
(5)
Calon ketua kwartir cabang yang bersedia dicalonkan harus menyatakan
kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah cabang
dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)
Calon ketua kwartir cabang harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir cabang
berlangsung.
(7)
Calon ketua kwartir cabang Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif
dalam Gerakan Pramuka
(8)
Ketua kwartir cabang hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti
secara berturut-turut.
(9)
Selama pengurus kwartir cabang yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka
pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak
dibenarkan mengambil keputusan mengenai halhal yang prinsip, seperti:
a.
mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.
menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.
mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal
92
Tim
Formatur Musyawarah Cabang
(1)
Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir cabang terpilih
sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2)
Anggota formatur terdiri dari:
a.
satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir cabang
terpilih;
b.
satu orang wakil majelis pembimbing cabang;
c.
dua orang wakil kwartir ranting yang dipilih oleh peserta.
(3)
Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah cabang.
(4)
Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur
tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5)
Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus
kwartir cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir daerah
untuk dikukuhkan.
Pasal
93
Usulan
Materi Musyawarah Cabang
(1)
Penyampaian usul materi musyawarah cabang oleh kwartir rantingdiajukan secara
tertulis kepada kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah cabang.
(2)
Kwartir cabang, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah cabang, harus
sudah menyiapkan bahan musyawarah cabang secara tertulis dan menyampaikannya
kepada semua kwartir ranting.
Pasal
94
Pimpinan
Musyawarah Cabang
(1)
Musyawarah cabang dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari
peserta musyawarah cabang.
(2)
Presidium musyawarah cabang sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur
kwartir cabang dan empat orang unsur kwartir ranting.
Pasal
95
Pengambilan
Keputusan Musyawarah Cabang
(1)
Pengambilan keputusan musyawarah cabang dicapai atasdasar musyawarah untuk
mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat
rahasia.
Pasal
96
Musyawarah
Ranting
(1)
Musyawarah ranting adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka ditingkat ranting.
(2)
Musyawarah ranting diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)
Musyawarah ranting dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua
pertiga jumlah gugus depan.
Pasal
97
Peserta
Musyawarah Ranting
(1)
Peserta musyawarah ranting terdiri atas utusan ranting dan gugus depan.
(2)
Utusan ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya enam orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah ketua dewan kerja ranting.
(3)
Utusan gugus depan terdiri dari sebanyak-banyaknya empat orang yang diberi
kuasa oleh ketua gugus depan, di antaranya adalah seorang wakil pramuka penegak
dan pramuka pandega.
(4)
Kwartir ranting dan gugus depan harus berupaya agar utusannya terdiri dari putra
dan putri.
(5)
Kwartir ranting dan gugus depan masing-masing memiliki satu hak suara.
Pasal
98
Peninjau
Musyawarah Ranting
(1)
Musyawarah ranting dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a.
unsur majelis pembimbing;
b.
unsur andalan;
c.
unsur dewan kerja;
d.
anggota kehormatan.
(2)
Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari gugus depan yang bersangkutan.
Pasal
99
Acara
Musyawarah Ranting
(1)
Acara musyawarah ranting terdiri atas acara pendahuluandan acara pokok.
(2)
Acara pendahuluan musyawarah ranting terdiri dari:
a.
pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah ranting;
b.
pemilihan presidium musyawarah ranting;
c.
penyerahan kepemimpinan musyawarah ranting dari ketua kwartir ranting kepada
presidium musyawarah ranting terpilih.
(3)
Acara pokok musyawarah ranting terdiri dari:
a.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir ranting
selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.
penyampaian pertanggungjawaban lembaga pemeriksa keuangan kwartir ranting;
c.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir ranting untuk
masa bakti berikutnya;
d.
pemilihan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
e.
pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru yang dipimpin oleh
ketua kwartir ranting terpilih;
f.
pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal
100
Pemilihan
Ketua Kwartir Ranting
(1)
Musyawarah ranting memilih dan menetapkan ketua kwartir ranting untuk masa
bakti berikutnya.
(2)
Calon ketua kwartir ranting diusulkan oleh gugus depan selambatlambatnya dua
bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(3)
Calon ketua kwartir ranting yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan.
(4)
Kwartir ranting menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir ranting yang
diusulkan oleh gugus depan dan yang diusulkan oleh kwartir ranting kepada
seluruh gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah ranting.
(5)
Calon ketua kwartir ranting yang bersedia dicalonkan harus menyatakan
kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah ranting
dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)
Calon ketua kwartir ranting harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir
ranting berlangsung.
(7)
Calon ketua kwartir ranting Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif
dalam Gerakan Pramuka
(8)
Ketua kwartir ranting hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti
secara berturut-turut.
(9)
Selama pengurus kwartir ranting yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka
pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak
dibenarkan mengambil keputusan mengenai halhal yang prinsip, seperti:
a.
mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.
menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.
mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal
101
Tim
Formatur Musyawarah Ranting
(1)
Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir ranting terpilih
sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2)
Anggota formatur terdiri dari:
a.
satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir ranting
terpilih;
b.
satu orang wakil majelis pembimbing ranting;
c.
dua orang wakil gugus depan yang dipilih oleh peserta.
(3)
Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah ranting.
(4)
Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur
tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5)
Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus
kwartir ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir cabang
untuk dikukuhkan.
Pasal
102
Usulan
Materi Musyawarah Ranting
(1)
Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting oleh pengurus gugus depan harus
dilakukan secara tertulis kepada kwartir ranting selambat lambatnya dua bulan
sebelum pelaksanaan musyawarah ranting
(2)
Kwartir ranting, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah ranting,
harus sudah menyiapkan bahan musyawarah ranting secara tertulis dan
menyampaikannya kepada semua gugus depan.
(3)
Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting diatur oleh kwartir ranting.
Pasal
103
Pimpinan
Musyawarah Ranting
(1)
Musyawarah ranting dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta
musyawarah ranting.
(2)
Presidium musyawarah ranting sebanyaknya tiga orang, terdiri atas satu orang
unsur ranting dan dua orang unsur gugus depan.
Pasal
104
Pengambilan
Keputusan Musyawarah Ranting
(1)
Keputusan musyawarah ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat
rahasia.
Pasal
105
Musyawarah
Gugus Depan
(1)
Musyawarah gugus depan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di gugus depan.
(2)
Musyawarah gugus depan diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3)
Musyawarah gugus depan dinyatakan sah jika dihadiri sekurangkurangnya oleh dua
pertiga jumlah yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
Baca
ini: Draft Sidang Musyawarah Gugus Depan (Mugus) Pramuka Untuk SD SMP SMA SMK
Pasal
106
Peserta
Musyawarah Gugus Depan
(1)
Peserta musyawarah gugus depan terdiri dari para pembina gugus depan, para
pembantu pembina gugus depan, perwakilan dewan ambalan, perwakilan dewan
racana, dan perwakilan majelis pembimbing gugus depan.
(2)
Setiap peserta yang hadir pada musyawarah gugus depan memiliki satu hak suara.
Pasal
107
Acara
Musyawarah Gugus Depan
(1)
Acara musyawarah gugus depan terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)
Acara pendahuluan musyawarah gugus depan terdiri dari:
a.
pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah gugus depan;
b.
pemilihan pimpinan sidang musyawarah gugus depan;
c.
penyerahan kepemimpinan musyawarah gugus depan dari ketua gugusdepan kepada
pimpinan sidang musyawarah gugus depan terpilih.
(3)
Acara pokok musyawarah gugus depan terdiri dari:
a.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban ketua gugus depan
selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja gugus depan untuk masa
bakti berikutnya.
c.
memilih ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
Pasal
108
Pemilihan
Ketua Gugus Depan
(1)
Musyawarah gugus depan memilih dan menetapkan ketua gugus depan untuk masa
bakti berikutnya.
(2)
Ketua gugus depan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan
ketua gugus depan kepada semua yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3)
Ketua gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.
(4)
Ketua gugus depan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua gugus depan
yang baru sampai dengan pengesahan ketua gugus depan yang baru tersebut. Selama
berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal
109
Usulan
Materi Musyawarah Gugus Depan
(1)
Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan dari peserta harus diajukan
secara tertulis kepada ketua gugus depan selambatlambatnya satu bulan sebelum
waktu pelaksanaan musyawarah gugusdepan.
(2)
Selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan musyawarah gugus depan ketua
gugus depan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan musyawarah gugus depan
dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam musyawarah gugus
depan.
(3)
Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan diatur oleh ketua gugus
depan.
Pasal
110
Pimpinan
Musyawarah Gugus Depan
(1)
Musyawarah gugus depan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh
musyawarah gugus depan.
(2)
Pimpinan sidang musyawarah gugus depan sebanyak-banyaknya tiga orang.
Pasal
111
Pengambilan
Keputusan Musyawarah Gugus Depan
(1)
Keputusan musyawarah gugus depan dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.
Pasal
112
Musyawarah
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(1)
Musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega putri putra (Musppanitra)
diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi pramuka
penegak dan pramuka pandega dalam penyelenggaraan kegiatan pembinaan pramuka
penegak danracana pramuka pandega.
(2)
Musppanitra diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
(3)a.
hasil Musppanitra nasional merupakan bahan acuan bagi penyusunan Rencana
Strategik Gerakan Pramuka;
b. hasil Musppanitra daerah, cabang, dan
ranting merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana kerja daerah, cabang, dan
ranting.
(4)
Peserta Musppanitra terdiri dari:
a.
dewan kerja yang bersangkutan;
b.
dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya, sedangkan untuk Musppanitra
kwartir ranting pesertanya adalah utusan dewan ambalan dan dewan racana.
(5)
Musppanitra dihadiri pula oleh:
a.
andalan kwartir yang bersangkutan sebagai penasehat; dan
b.
dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber.
Pasal
113
Acara
Musppanitra
(1)
Acara Musppanitra terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)
Acara pendahuluan Musppanitra terdiri dari:
a.
pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda Musppanitra;
b.
pemilihan pimpinan sidang Musppanitra;
c.
penyerahan kepemimpinan Musppanitra dari kertua dewan kerja kepada pimpinan
sidang Musppanitra terpilih.
(3)
Acara pokok Musppanitra terdiri dari:
a.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban dewan kerja selama
masa bakti;
b.
menetapkan rencana kerja masa bakti berikutnya;
c.
membahas materi sebagai masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan pramuka
penegak dan pramuka pandega;
d.
memilih ketua dewan kerja masa bakti berikutnya;
e.
memilih anggota formatur untuk bersama ketua dewan kerja terpilih menyusun
pengurus dewan kerja masa bakti berikutnya.
Pasal
114
Pengambilan
Keputusan Musppanitra
(1)
Keputusan Musppanitra dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat
rahasia.
Bagian
Kedua
Musyawarah
Luar Biasa
Pasal
115
(1)
Musyawarah luar biasa diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat
mendesak di luar waktu penyelenggaraan musyawarah.
(2)
Musyawarah luar biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir atau atas usul dari
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan,
yang diajukan secara tertulis kepada kwartir yang bersangkutan dengan disertai
alasan yang jelas.
(3)
Musyawarah luar biasa diselenggarakan selambat-lambatnya enam bulan setelah
usul tertulis diterima kwartir yang bersangkutan.
(4)
Musyawarah gugus depan luar biasa diselenggarakan atas prakarsa pengurus gugus
depan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah yang berhak
menghadiri musyawarah gugus depan, yang harus diajukan secara tertulis kepada
pengurus gugus depan dengan disertai alasan yang jelas.
(5)
Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima, pengurus gugus depan
wajib mengadakan musyawarah gugus depan luar biasa.
(6)
Musyawarah luar biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua
pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan/yang berhak hadir.
Pasal
116
Peserta
Musyawarah Luar Biasa
Peserta
musyawarah luar biasa terdiri atas kwartir penyelenggara dan kwartir jajaran di
bawahnya/gugus depan yang jumlah pesertanya disepakati bersama berdasarkan
kebutuhan.
Pasal
117
Acara
Musyawarah Luar Biasa
Acara
musyawarah luar biasa disesuaikan dengan kebutuhan mendesak yang menjadi dasar
diselenggarakannya musyawarah.
Bagian
Ketiga
Rapat
Kerja
Pasal
118
(1)
Rapat kerja diselenggarakan sebagai langkah pengendalian operasional.
(2)
Rapat kerja diselenggarakan setiap tahun sekali di awal tahun program.
(3)
Peserta rapat kerja kwartir sedikitnya terdiri atas:
a.
pengurus kwartir yang bersangkutan;
b.
ketua dan sekretaris kwartir di tingkat bawahnya atau pengurus gugus depan
untuk kwartir ranting;
c.
unsur dewan kerja atau unsur dewan ambalan dan dewan racana untuk kwartir
ranting.
(4)
Peserta rapat kerja gugus depan terdiri dari:
a.
pengurus gugus depan
b.
unsur anggota muda.
(5)
Rapat kerja yang diselenggarakan oleh dewan kerja disebut sidang paripurna
pramuka penegak dan pramuka pandega.
(6)
Peserta sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega terdiri atas:
a.
dewan kerja yang bersangkutan;
b.
dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya atau dewan ambalan dan dewan
racana untuk tingkat ranting.
(7)
Sidang paripurna dihadiri pula oleh:
a.
andalan sebagai penasihat;
b.
dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber, kecuali
sidang paripurna nasional.
Bagian
Keempat
Penyelesaian
Hal-Hal yang Mendesak di luar Musyawarah
Pasal
119
(1)
Pengambilan keputusan dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa dan segera
diputuskan sementara penyelenggaraan musyawarah Gerakan Pramuka tidak mungkin
dilakukan, diselesaikan dengan cara meminta pendapat tertulis.
(2)
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di setiap
tingkat kwartir.
(3)
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah
dikonsultasikan dengan majelis pembimbing.
(4)
Permintaan pendapat secara tertulis disampaikan secara jelas dan disusun
sedemikian rupa sehingga jawaban atas hal-hal yang mendesak itu cukup dengan
setuju atau tidak setuju.
(5)
Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diberitahukan kepada yang
bersangkutan.
(6)
Pendapat yang diterima adalah pendapat yang disetujui oleh lebih dari setengah
jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir atau gugus depan
yang ada di wilayahnya.
(7)
Pendapat yang diterima diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada semua
jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, selambatlambatnya satu bulan setelah
dilaksanakan.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal
120
Lambang
(1)
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang bermakna bahwa setiap anggota
Gerakan Pramuka hendaknya berguna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon
kelapa.
(2)
Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan
Pramuka, yang warnanya disesuaikan.
Pasal
121
Bendera
(1)
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding
dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah,
menghadap ke arah tiang bendera.
(2)
Pada bagian atas dan bawah bendera terdapat garis merah dengan ukuran lebar
1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera sisi atas dan sisi
bawah.
(3)
Pada bagian tepi tempat tali bendera, terdapar garis merah sepanjang lebar
bendera dengan ukuran 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama kwartir
untuk bendera kwartir dan nomor gugus depan untuk bendera gugus depan.
Pasal
122
Panji
(1)
Gerakan Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik
Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961,
tanggal 14 Agustus 1961.
(2)
Panji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Panji Gerakan Pramuka yang
disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal
123
Himne
dan Mars
(1)
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma Pramuka ciptaan Husein Mutahar
yang syair lagunya berbunyi:
Kami
Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
Satyaku
kudarmakan, darmaku kubaktikan
Agar
jaya Indonesia
Indonesia
tanah airku, kami jadi pandumu.
(2)
Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka ciptaan Munatsir Amin yang
syair lagunya berbunyi:
Gerakan
Pramuka Praja Muda Karana
Sebagai
wahana kaum muda suka berkarya
Kader
pembangunan sebagai perekat bangsa
Disiplin
berani dan setia berakhlak mulia
Bersatu
padu menyongsong masa depan yang gemilang
Satu
pramuka untuk satu Indonesia
Melangkah
maju menuju masyarakat yang sentosa
Jayalah
Pramuka Jayalah Indonesia
Pasal
124
Pakaian
Seragam
(1)
Pakaian seragam pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik, mendidik
disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta rasa bangga
anggota Gerakan Pramuka.
(2)
Warna pakaian seragam pramuka adalah coklat muda untuk bagian atas dan coklat tua
untuk bagian bawah.
(3)
Warna coklat muda dan coklat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda akan
warna pakaian para pahlawan pejuang bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan
Indonesia.
(4)
Jenis, model, warna, dan peruntukan diatur lebih lanjut dengan petunjuk
penyelenggaraan Gerakan Pramuka.
Pasal
125
Lencana
Anggota
Gerakan Pramuka selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga mengenakan
lencana World Organization of the Scout Movement (WOSM) pada pakaian
seragamnya.
BAB VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Bagian
Pertama
Pendapatan
Pasal
126
(1)
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.
iuran anggota;
b.
APBN dan atau APBD;
c.
bantuan majelis pembimbing;
d.
sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e.
sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan
perundang-
undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f.
usaha dana dan badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka;
g.
royalti hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka.
(2)
Pendapatan Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di bank atas nama kwartir
Gerakan Pramuka.
Pasal
127
Iuran
dan Usaha Dana
(1)
Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional dan pelaksanaannya dilakukan oleh
jajaran Gerakan Pramuka.
(2)
Usaha dana dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha atau dengan
memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau dengan melakukan kegiatan
tertentu.
Bagian
Kedua
Kekayaan
Pasal
128
(1)
Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari:
a.
barang tak bergerak;
b.
barang bergerak;
c.
hak atas kekayaan intelektual.
(2)
Barang tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
(3)
Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor,
surat berharga, dan uang tunai.
(4)
Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merek, patent, dan hak cipta
Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan di kemudian
hari, antara lain :
a.
atribut Gerakan Pramuka.
b.
buku-buku terbitan Gerakan Pramuka.
Pasal
129
Pengelolaan
dan Pengalihan
(1)
Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak
ketiga harus diputuskan melalui rapat pengurus kwartir dan dilaporkan kepada
ketua majelis pembimbing serta masa perjanjian sesuai dengan masa kerja
kwartir.
(2)
Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak,
harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua
Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal
130
Apabila
terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh kekayaan milik Gerakan
Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh
musyawarah nasional yang diadakan khusus untuk itu.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal
131
(1)
Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang memerlukan
pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau panduan
lain.
(2)
Petunjuk penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3)
Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain disusun dan ditetapkan oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal
132
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XI
PENUTUP
Pasal
133
Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut
oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
PENGUMUMAN
KWARNAS
No.
01/KN/2014
TENTANG
SERTIFIKAT
MEREK
SALINAN
MENTERI
KEHAKIMAN
REPUBLIK
INDONESIA
Jakarta,
30 Juli 1973
No
: 44/SM/K/VI/73
Lamp.
:
Perihal
: Status Hukum Gerakan Pramuka
Kepada
Yth.
Saudara Sekretaris Jendral
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Jl.
Medan Merdeka Timur 6
di
JAKARTA
Berkenaan
dengan surat Saudara tertanggal 23 Juni 1973 No. 543/OA/K/KN/73 Perihal
tersebut dalam pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa :
1.
Dari segi Hukum Perdata, menurut 1653 BW dst, Gerakan Pramuka dapat digolongkan
dalam”zedelijk lichaam” yang “het zij dezelve op openbaar gezag ingested” yaitu
perkumpulan yang diadakan oleh Pemerintah, sebagaimana Gerakan Pramuka diadakan
dengan Surat Keputusan Presiden, yaitu Keppres No. 238/1961.
2.
Melihat Tap MPRS No. 1 dan 11, dan Tap MPR No. IV/1973 yang menetapkan a.l:
Pendidikan Ilmu Pengetahuan Tehnologi dan Pembinaan Generasi Muda, pada No. 7
menyatakan : Wadah pembinaan Pemuda dilakukan melalui lingkungan keluarga,
sekolah, organisasi kepanduan, pramuka, dll. Maka sebagai pelaksnaan Tap-Tap
MPR, Pemerintah harus mengadaakan Gerakan Pramuka, sekiranya pada saat ini
belum ada Pramuka.
3.
Maka Gerakan Pramuka, sebagai pelaksanaan dari suatu Ketetapan MPR adalah suatu
badan hokum.
MENTERI
KEHAKIMAN
Cap
dan ttd
(Prof
Oemar Seno Adji, SH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar