ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA
BAB I
NAMA
DAN TEMPAT
Pasal
1
Nama
(1)
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yang diatur dalam Undang- Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
(2)
Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan
Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia.
(3)
Kepanjangan Gerakan Pramuka adalah Gerakan Praja Muda Karana.
Pasal
2
Tempat
(1)
Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2)
Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS
POKOK, DAN FUNGSI
Pasal
3
Asas
(1)
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
(2)
Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
Pasal
4
Tujuan
Gerakan
Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar menjadi:
a.
manusia yang memiliki:
kepribadian
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berjiwa
patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur
bangsa;
kecakapan
hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Indonesia;
jasmani
yang sehat dan kuat; dan
kepedulian
terhadap lingkungan hidup.
b.
warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik
dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta
bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.
Pasal
5
Tugas
Pokok
(1)
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan
bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih
baik, bertanggungjawab, mampu membina, dan mengisi kemerdekaan nasional serta
membangun dunia yang lebih baik.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan bimbingan
anggota dewasa.
(3)
Dalam pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerjasama yang baik dengan
orangtua dan guru agar terdapat keselarasan dan kesinambungan dalam pendidikan.
Pasal
6
Fungsi
(1)
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di luar
sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga
(informal) dalam pelaksanaannya saling melengkapi dan memperkaya.
(2)
Gerakan Pramuka berfungsi pula sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum
muda dengan dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
(3)
Pelaksanaan dari fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan
perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III
SIFAT
Pasal
7
(1)
Gerakan Pramuka bersifat terbuka, artinya dapat didirikan di seluruh wilayah
Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan
suku, ras, golongan, dan agama.
(2)
Gerakan Pramuka bersifat universal, artinya tidak terlepas dari idealisme,
prinsip dasar, dan metode kepramukaan sedunia.
(3)
Gerakan Pramuka bersifat mandiri, artinya penyelenggaraan organisasi dilakukan
secara otonom dan bertanggungjawab.
(4)
Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban,
dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(5)
Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-
undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6)
Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a.
Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik dan bukan bagian dari salah
satu organisasi sosial-politik;
b.
Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis; dan
c.
secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota organisasi
kekuatan sosial-politik dengan ketentuan; tidak dibenarkan membawa paham dan
aktifitas organisasi kekuatan sosial- politik dalam bentuk apapun ke dalam
Gerakan Pramuka; tidak dibenarkan
memakai atribut pramuka pada kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik.
(7)
Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya:
a.
Gerakan Pramuka wajib membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan
anggotanya;
b.
Gerakan Pramuka mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat beragama; dan
c.
anggota Gerakan Pramuka wajib memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan
keyakinannya masing-masing.
(8)
Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka
wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat
manusia.
BAB IV
SISTEM PENDIDIKAN
KEPRAMUKAAN
Bagian
Kesatu
Pendidikan
Kepramukaan
Pasal
8
Pendidikan
Kepramukaan
(1)
Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup,
dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai
kepramukaan.
(2)
Pendidikan kepramukaan merupakan pendidikan nonformal dalam system pendidikan
sekolah yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik,
menantang, menyenangkan, sehat, teratur, dan terarah, dengan menerapkan Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, agar terbentuk kepribadian dan watak
yang berakhlak mulia, mandiri, peduli, cinta tanah air, serta memiliki
kecakapan hidup.
(3)
Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi
kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek spiritual,
emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai
anggota masyarakat.
(4)
Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum
muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan
positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun
internasional.
(5)
Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang
berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota
masyarakat.
Pasal
9
Prinsip
Dasar Kepramukaan
(1)
Nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota Gerakan
Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui
proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan tenaga pendidik,
sehingga pengamalannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh
kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik
sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
(2)
Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib menerima nilai dan Prinsip Dasar
Kepramukaan.
(3)
Pengamalan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan dilaksanakan dalam bentuk:
a.
menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah
sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya;
b.
memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara persaudaraan dan perdamaian di
masyarakat, memperkokoh persatuan, serta mempertahankan Pancasila,
Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
kebhinekaan;
c.
melestarikan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan
memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup masyarakat;
d.
mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan
prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab;
e.
memahami potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan
masa depannya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
f.
mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal
10
Metode
Kepramukaan
(1)
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a.
pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.
belajar sambil melakukan;
c.
kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d.
kegiatan yang menarik dan menantang;
e.
kegiatan di alam terbuka;
f.
kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g.
penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h.
satuan terpisah antara putra dan putri.
(2)
Metode Kepramukaan merupakan prosedur dan cara untuk mengimplementasikan nilai
dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3)
Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang
secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya
tujuan pendidikan kepramukaan.
Pasal
11
Sistem
Among
(1)
Sistem Among adalah sistem yang mendidik agar peserta didik merdeka batin,
merdeka pikiran dan tenaganya
(2)
Sistem Among merupakan landasan pendidikan kepramukaan yang mengatur hubungan
antara pendidik dan peserta didik.
(3)
Sistem Among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip
kepemimpinan sebagai berikut:
a.
ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;
b.
ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan; dan
c.
tutwuri handayani maksudnya di belakang memberi dorongan, dan pengaruh yang
baik ke arah kemandirian.
(4)
Sistem Among dilaksanakan dalam bentuk hubungan pendidik dengan peserta didik
merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib memperhatikan
perkembangan anggota muda secara pribadi agar pembinaan yang dilakukan sesuai
dengan tujuan Gerakan Pramuka.
(5)
Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku
berdasarkan:
a.
kasih sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan
berkorban, dan rasa kesetiakawanan sosial;
b.
disiplin disertai inisiatif dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa,
negara dan bangsa, sesama manusia, diri sendiri, alam, dan lingkungan hidup.
(6)
Anggota dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan kepemimpinan sebanyak
mungkin kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan
memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.
Pasal
12
Kiasan
Dasar
(1)
Kiasan dasar adalah simbol-simbol yang digunakan dalam penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan.
(2)
Penggunaan kiasan dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam pendidikan
kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan
perkembangan, yang mendorong kreatifitas, dan keikutsertaan peserta didik dalam
setiap kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3)
Kegiatan pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam kiasan dasar yang
disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi, dan kondisi peserta didik.
(4)
Kiasan dasar disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan
kepramukaan untuk setiap golongan yang pelaksanaannya tidak memberatkan peserta
didik bahkan dapat memperkaya pengalaman.
Pasal
13
Kode
Kehormatan Pramuka
(1)
Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji yang disebut Satya Pramuka dan
ketentuan moral yang disebut Darma Pramuka.
(2)
Satya Pramuka:
a.
diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon pengurus
Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus;
b.
dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk diamalkan;
dan
c.
dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual,
dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3)
Darma Pramuka merupakan:
a.
nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia;
b.
sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam kehidupan
anggota Gerakan Pramuka di masyarakat;
c.
landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan
yang diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong peserta didik manunggal dengan
masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa
kebersamaan dan gotong royong; dan
d.
kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka.
(4)
Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi yang melandasi sikap dan
perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
(5)
Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia
dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a.
Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri dari:
1)
Janji dan komitmen diri yang disebut Dwisatya, selengkapnyanberbunyi:
Dwisatya:
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh: - menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan menurut aturan keluarga. - setiap hari berbuat kebaikan.
2)
Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya disebut Dwidarma, selengkapnya
berbunyi:
Dwidarma
1.
Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.
2.
Siaga berani dan tidak putus asa.
b.
Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang, terdiri dari:
1)
Janji dan komitmen diri yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya:
”Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, dan mempersiapkan diri
membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma”.
2)
Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya disebut Dasadarma selengkapnya
berbunyi:
Dasadarma
1.
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.
Patriot yang sopan dan kesatria.
4.
Patuh dan suka bermusyawarah.
5.
Rela menolong dan tabah.
6.
Rajin, terampil, dan gembira.
7.
Hemat, cermat, dan bersahaja.
8.
Disiplin, berani, dan setia.
9.
Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.
Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
c.
Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa,
terdiri dari:
1)
Janji dan komitmen diri yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
”Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, dan ikut serta membangun
masyarakat, serta menepati Dasadarma”.
2)
Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma
selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1.
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.
Patriot yang sopan dan kesatria.
4.
Patuh dan suka bermusyawarah.
5.
Rela menolong dan tabah.
6.
Rajin, terampil, dan gembira.
7.
Hemat, cermat, dan bersahaja.
8.
Disiplin, berani, dan setia.
9.
Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.
Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal
14
Pengamalan
Kode Kehormatan Pramuka
Kode
Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk:
a.
beribadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing;
b.
menjalankan hidup sehat secara rohani dan jasmani;
c.
memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara;
d.
melestarikan lingkungan beserta alam seisinya;
e.
membangun kebersamaan, kepedulian, baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam
kehidupan bermasyarakat;
f.
membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia;
g.
mendengarkan, menghargai dan menerima pendapat atau gagasan orang lain,
mengendalikan diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan
kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan serta bertutur kata
dan bertingkah laku sopan santun, ramah dan sabar;
h.
memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun kegiatan
sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan
kesabaran dalam mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus
asa;
i.
menerima tugas dengan ikhlas, sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi masa
depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuan, riang
gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan;
j.
membiasakan diri hidup hemat, cermat, dan bersahaja agar mampu mengatasi
tantangan yang dihadapi;
k.
mengendalikan diri dalam menghadapi tantangan dan kenyataan dengan berani dan
setia;
l.
menaati norma dan aturan;
m.
menepati janji, bertanggungjawab atas tindakan dan perbuatan; dan
n.
memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan kegiatan
maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhati-hati dalam bertindak,
bersikap dan berbicara.
Pasal
15
Belajar
Sambil Melakukan
Belajar
sambil melakukan dilaksanakan dengan:
a.
mengutamakan sebanyak-banyaknya kegiatan praktik pada setiap kegiatan
kepramukaan dalam bentuk pendidikan keterampilan dan berbagi pengalaman yang
bermanfaat bagi peserta didik;
b.
mengarahkan peserta didik untuk selalu berbuat hal-hal nyata dan memotivasi
agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacunya agar
berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan.
Pasal
16
Kegiatan
Berkelompok, Bekerjasama, dan Berkompetisi
(1)
Peserta didik dikelompokkan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh
peserta
didik sendiri.
(2)
Kegiatan berkelompok memberikan kesempatan belajar memimpin dan dipimpin,
mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul tanggungjawab, serta bekerja dan
bekerjasama dalam kerukunan.
(3)
Kegiatan berkelompok memberi kesempatan untuk saling berkompetisi dalam suasana
persaudaraan guna menumbuhkan keinginan untuk menjadi lebih baik.
Pasal
17
Kegiatan
yang Menarik dan Menantang
(1)
Kegiatan menarik dan menantang merupakan kegiatan yang kreatif, inovatif,
rekreatif, dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan perilaku,
menambah pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan kecakapan hidup setiap
anggota Gerakan Pramuka.
(2)
Diselenggarakan dengan memperhatikan tiga pilar pendidikan kepramukaan yakni
modern, manfaat, dan taat asas.
(3)
Diselenggarakan dalam rangka menarik minat kaum muda agar bersedia dan mau
bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan Pramuka agar tetap
terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan.
(4)
Diselenggarakan secara terpadu dan bertahap sejalan dengan perkembangan
kemampuan dan keterampilan peserta didik secara individu maupun berkelompok.
(5)
Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani peserta
didik, sehingga mudah diterima oleh yang bersangkutan.
(6)
Ditujukan kepada peserta didik yang dikelompokkan menurut jenis kelamin, usia
dan kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian kegiatan.
(7)
Diutamakan pada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat dan minat yang mencakup
ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik peserta didik, serta
bermanfaat bagi perkembangan kepribadian.
Pasal
18
Kegiatan
di Alam Terbuka
(1)
Kegiatan di alam terbuka merupakan kegiatan rekreatif edukatif
dengan
mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan keamanan.
(2)
Memberikan pengalaman saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan
kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap
bertanggungjawab akan masa depan keseimbangan alam.
(3)
Menanamkan pemahaman dan kesadaran kepada peserta didik bahwa menjaga
lingkungan adalah hal utama yang harus ditaati dan dikenali dalam setiap
kegiatan.
(4)
Mengembangkan kemampuan mengatasi tantangan, menyadari tidak ada sesuatu yang
berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan
dalam kesederhanaan, dan mengembangkan rasa memiliki alam.
Pasal
19
Kehadiran
Orang Dewasa
Kehadiran
orang dewasa dalam setiap kegiatan kepramukaan dapat berperan
sebagai:
a.
perencana, organisator, pengendali, pengawas, dan penilai;
b.
konsultan dan motivator untuk peserta didik dalam melaksanakan kegiatan;
c.
pembina, pamong, pelatih, instruktur, pendamping, dan pelindung peserta didik
pada waktu melaksanakan kegiatan; dan
d.
penanggungjawab pelaksanaan kegiatan peserta didik
Pasal
20
Tanda
Kecakapan
(1)
Penghargaan berupa tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang peserta
didik agar secara bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai
kepramukaan serta memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(2)
Tanda kecakapan merupakan pengakuan yang diberikan kepada peserta didik yang
telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki
berbagai kompetensi keterampilan.
(3)
Setiap peserta didik wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna bagi
kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.
Pasal
21
Satuan
Terpisah
(1)
Satuan terpisah pramuka putra dan pramuka putri diterapkan di gugus depan,
satuan karya pramuka, dan kegiatan bersama.
(2)
Satuan pramuka putri dibina oleh pembina putri, satuan pramuka putra dibina
oleh pembina putra, kecuali perindukan siaga putra dapat dibina oleh pembina
putri.
(3)
Kegiatan yang diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga
agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan putra terpisah, perkemahan
putri dipimpin oleh pembina putri dan perkemahan putra dipimpin oleh pembina
putra.
Pasal
22
Moto
(1)
Moto Gerakan Pramuka bersifat tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu dalam
proses pendidikan.
(2)
Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan.
Bagian
Kedua
Jalur
dan Jenjang
Pasal
23
Jalur
(1)
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur
pendidikan nonformal, berarti pendidikan yang dilaksanakan di luar sistem
pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal).
(2)
Pendidikan nonformal yang dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan diperkaya
dengan pendidikan nilai-nilai kepramukaan dalam pembentukan kepribadian yang
berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal
24
Jenjang
(1)
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a.
Siaga yang terdiri atas siaga mula, bantu, dan tata.
b.
Penggalang yang terdiri atas penggalang ramu, rakit, dan terap.
c.
Penegak yang terdiri atas penegak bantara dan laksana.
d.
Pandega.
(2)
Jenjang pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pengelompokkan satuan pendidikan kepramukaan berdasarkan usia peserta didik.
(3)
Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian dan
keterampilan di lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
(4)
Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian dan
keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan
masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan.
(5)
Jenjang pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian dan
keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan
belajar, melakukan, bekerja kelompok, berkompetisi, dan bakti kepada
masyarakat.
(6)
Jenjang pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian dan
keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat.
Bagian
Ketiga
Peserta
Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal
25
Peserta
Didik
(1)
Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25
tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2)
Warga negara Indonesia berusia di bawah 25 tahun yang sudah menikah tidak
berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(3)
Peserta didik terdiri atas:
a.
pramuka siaga, berusia 7 sampai dengan 10 tahun;
b.
pramuka penggalang, berusia 11 sampai dengan 15 tahun;
c.
pramuka penegak, berusia 16 sampai dengan 20 tahun; dan
d.
pramuka pandega, berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
Pasal
26
Tenaga
Pendidik
(1)
Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a.
pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas membina
peserta didik di gugus depan;
b.
pelatih pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas
melatih pembina;
c.
pamong satuan karya pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas
mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka; dan
d.
instruktur adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka atau orang dewasa yang
memiliki keahlian dan keterampilan khusus kesakaan yang bertugas membantu
pamong saka di satuan karya pramuka.
(2)
Pramuka penegak dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda dan instruktur
muda di gugus depannya, dengan ketentuan:
a.
pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga sekurangkurangnya berusia 17
tahun;
b.
pembina muda atau instruktur muda pramuka penggalang sekurangkurangnya berusia
21 tahun; dan
c.
pembina muda atau instruktur muda pramuka penegak sekurangkurangnya berusia 23
tahun.
(3)
Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik yang disusun
oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional dan ditetapkan
oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal
27
Kurikulum
(1)
Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk peserta didik disusun sesuai jenjang
yang ada dalam pendidikan kepramukaan.
(3)
Kurikulum pendidikan kepramukaan peserta didik terdiri atas:
a.
kurikulum umum yang disebut sebagai syarat kecakapan umum (SKU); dan
b.
kurikulum khusus yang disebut sebagai syarat kecakapan khusus (SKK).
(4)
SKU merupakan kurikulum pendidikan untuk mencapai tingkat tertentu dalam setiap
jenjang.
(5)
SKK merupakan kurikulum pendidikan untuk memperoleh keterampilan tertentu yang
berguna bagi pribadi maupun dalam pengabdian masyarakat.
(6)
Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk tenaga pendidik terdiri atas:
a.
kurikulum pendidikan pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pembina tingkat
dasar dan kurikulum kursus pembina tingkat lanjutan;
b.
kurikulum pendidikan pelatih pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pelatih
pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pelatih Pembina tingkat lanjutan;
c.
kurikulum pendidikan pamong satuan karya pramuka; dan
d.
kurikulum pendidikan instruktur satuan karya pramuka.
(7)
Kurikulum pendidikan kepramukaan bagi orang dewasa yang akan menjadi anggota
dewasa disebut kurikulum kursus orientasi kepramukaan.
Bagian
Keempat
Satuan
Pendidikan Kepramukaan
Pasal
28
Satuan
pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a.
gugus depan;
b.
satuan karya pramuka; dan
c.
pusat pendidikan dan pelatihan.
Pasal
29
Gugus
Depan
(1)
Gugus depan merupakan satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka bagi anggota
muda.
(2)
Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan
berbasis komunitas.
(3)
Gugus depan berbasis satuan pendidikan adalah gugus depan yang berpangkalan di
pendidikan formal.
(4)
Gugus depan berbasis komunitas adalah gugus depan komunitas kewilayahan,
aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
(5)
Gugus depan sebagai satuan pendidikan merupakan mitra dari pendidikan formal
tempat berpangkal.
(6)
Gugus depan komunitas kewilayahan adalah gugus depan yang didirikan oleh
sekelompok orang yang berada dalam suatu wilayah tertentu.
(7)
Gugus depan komunitas seaspirasi adalah gugus depan yang didirikan oleh
sekelompok orang yang memiliki aspirasi yang sama.
(8)
Gugus depan komunitas profesi adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok
orang yang berlatar belakang profesi tertentu.
(9)
Gugus depan komunitas organisasi kemasyarakatan adalah gugus depan yang
didirikan oleh organisasi kemasyarakatan tertentu
Pasal
30
Satuan
Karya Pramuka
(1)
Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk
pramuka
penegak dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka.
(2)
Pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam kegiatan saka diharapkan dapat
menjadi bekal hidup bagi dirinya.
(3)
Anggota saka wajib meneruskan pengetahuan dan keterampilannya kepada anggota
lain di gugus depannya.
Pasal
31
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
(1)
Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah satuan pendidikan dan
pelatihan kepramukaan guna mengembangkan sumber daya manusia Gerakan Pramuka.
(2)
Pendidikan dan pelatihan kepramukaan meliputi pendidikan nilai-nilai
kepramukaan dan pelatihan keterampilan.
(3)
Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan merupakan bagian integral dari
kwartir.
(4)
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepramukaan dilaksanakan di tingkat
kwartir cabang, kwartir daerah, dan Kwartir Nasional sesuai dengan wewenang dan
tanggung jawab masing-masing.
(5)
Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan, terdiri atas:
a.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, disingkat
Pusdiklatnas;
b.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Daerah, disingkat
Pusdiklatda;
c.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Cabang, disingkat
Pusdiklatcab.
(6)
Kepala pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan diusulkan oleh kepala pusat
pendidikan dan pelatihan kepramukaan jajaran di bawahnya dan ditentukan oleh
ketua kwartir.
(7)
Kepala pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan bertanggungjawab kepada ketua
kwartir.
(8)
Kepala pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan ex-officio andalan kwartir.
(9)
Kepala pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah Pelatih Pembina Mahir,
lulus KPL atau yang setara.
Bagian
Kelima
Evaluasi,
Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal
32
Evaluasi
(1)
Evaluasi mutu pendidikan kepramukaan dilakukan terhadap kompetensi tenaga
pendidik, peserta didik, dan standar kurikulum pada setiap jenjang pendidikan
serta terhadap standar satuan pendidikan kepramukaan.
(2)
Kompetensi tenaga pendidik adalah kemampuan minimal yang wajib dicapai melalui
jenjang pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pendidik.
(3)
Kompetensi peserta didik adalah nilai-nilai dan kecakapan minimal yang harus
dicapai melalui syarat kecakapan umum dan syarat kecakapan khusus.
(4)
Evaluasi standar kurikulum pendidikan kepramukaan adalah penilaian relevansi
kurikulum terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya serta
penerapannya dalam proses pendidikan kepramukaan.
(5)
Evaluasi standar satuan pendidikan kepramukaan dalam bentuk akreditasi adalah
penilaian kelayakan terhadap persyaratan minimal suatu satuan pendidikan.
(6)
Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(7)
Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Kepramukaan Tingkat Nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada
pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(8)
Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional.
Pasal
33
Akreditasi
(1)
Akreditasi terhadap satuan organisasi dan satuan pendidikan kepramukaan
dilakukan untuk menilai kelayakan sumber daya manusia, sarana dan prasarana,
program, serta manajemen.
(2)
Akreditasi dilakukan dengan menggunakan kriteria dan tata cara akreditasi yang
bersifat terbuka serta dilaksanakan oleh lembaga akreditasi mandiri
(independen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kriteria dan tata cara akreditasi serta pembentukan lembaga akreditasi mandiri
ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
Pasal
34
Sertifikasi
(1)
Sertifikasi peserta didik dan tenaga pendidik pada setiap jenjang dilakukan
dengan menggunakan standar kompetensi yang ditetapkan.
(2)
Sertifikasi peserta didik dilakukan di satuan pendidikan gugus depan dan satuan
karya pramuka serta diberikan sertifikat dalam bentuk tanda kecakapan.
(3)
Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik
melalui uji kompetensi yang mencakup penilaian terhadap perilaku dalam
pengamalan nilai kepramukaan serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus
sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4)
Sertifikasi tenaga pendidik diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi
tenaga pendidik yang penilaiannya dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Kepramukaan tingkat Nasional, yang secara
terbatas
dapat didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(5)
Tata cara sertifikasi terhadap peserta didik dan tenaga pendidik akan
ditetapkan Kwartir Nasional.
untuk melanjutkan silahkan klik di bawah ini lanjut baca bagian ke3 anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka
untuk melanjutkan silahkan klik di bawah ini lanjut baca bagian ke3 anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar