anggaran dasar(AD) dan anggaran rumah tangga(ART) yang di gunakan sampai saat ini adalah hasil musyawarah nasional 2013
Keputusan
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
Nomor:
11/Munas/2013KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONALGERAKAN PRAMUKA 2013
NOMOR:
11/Munas/2013
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN
PRAMUKA
Diterbitkan
oleh:
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
DAFTAR
ISI
Daftar
Isi
Keputusan
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2013 Nomor: 11/munas/2013 Tentang Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
ANGGARAN
DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pembukaan
BAB
I. Nama, Status, Tempat, Waktu dan Hari Pramuka
BAB
II, Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi
BAB
III, Sifat
BAB
IV, Pendidikan Kepramukaan
BAB
V, Organisasi
BAB
VI, Musyawarah
BAB
VII, Atribut
BAB
VIII, Hak dan Kewajiban
BAB
IX, Pendapatan dan Kekayaan
BAB
X, Pembubaran
BAB
XI, Anggaran Rumah Tangga
BAB
XII, Penutup
ANGGARAN
RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB
I, Nama dan Tempat
BAB
II, Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi
BAB
III, Sifat
BAB
IV ,Sistem Pendidikan Kepramukaan
BAB
V, Organisasi
BAB
VI, Musyawarah, Rapat Kerja, dan Hal-hal yang Mendesak
BAB
VII, Atribut
BAB
VIII, Pendapatan dan Kekayaan
BAB
IX, Pembubaran
BAB
X, Lain-lain
BAB
XI, Penutup
Pengumuman
Kwarnas Nomor 001/KN/2005 Tentang sertifikat Merek
Surat
Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 44/SM/K/VI/73 Perihal Status Hukum
Gerakan Pramuka
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 2013
NOMOR:
11/Munas/2013
TENTANG
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Menimbang:
a.
bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang disahkan
dengan Keputusan
Munaslub
Gerakan Pramuka Nomor 05/Munaslub/2012 perlu diubah dan disesuaikan dengan
perkembangan, keadaan, dan kepentingan Gerakan Pramuka;
b.
bahwa Munas Gerakan Pramuka Tahun 2013 (Munas 2013) telah menyusun dan membahas
perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
c.
bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Munas 2013.
Mengingat:
Undang-Undang
RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Keputusan
Munas 2013 Nomor 03/Munas/2013, tentang Tata Tertib Munas 2013.
Keputusan
Munas 2013 Nomor 04/Munas/2013, tentang Presidium Munas 2013.
Memperhatikan:
Hasil
Sidang Paripurna Munas 2013.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama
:
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam
lampiran keputusan ini.
Kedua
:
Melimpahkan
wewenang kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk mengukuhkan pengesahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini dengan Peraturan
Presiden RI sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2009.
Ketiga
:
Keputusan
ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di : Kupang, NTT
Pada
tanggal : 5 Desember 2013
Presidium
Munas Gerakan Pramuka Tahun 2013
Drs.
H. Abdul Shobur, SH, MM Kwarda Sumsel Ketua
DR.
PA. Kodrat Pramudho, SKM, M.Kes. Kwarnas Wakil Ketua
Drs.
H. Baharuddin H. Tantriwali, M.Si Kwarda Sulteng Sekretaris
Ki
Sutikno Kwarda DIY Anggota
Amos
Asmuruf, SH Kwarda Papua Anggota
PEMBUKAAN
Bahwa
persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur,
materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang
mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908.
Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para pemuda Indonesia melakukan
Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Dalam upaya menggalang persatuan
untuk merebut kemerdekaan dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda, rakyat
Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan berkat
dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa
gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan
bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional
Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan
kemerdekaan. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke
medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita bangsa
Indonesia dalam menegakkan dan memandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia
selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam
menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan
perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung
jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka sebagai kelanjutan
dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 bertanggung jawab atas kelestarian Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia yang ditopang oleh empat pilar wawasan kebangsaan, yaitu:
ü Ideologi
Pancasila
ü Undang-Undang
Dasar 1945
ü Bhinneka
Tunggal Ika
ü Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Dengan
asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda
sebagai kaderisasi kepemimpinan masa depan bangsa dan negara.
Bahwa
dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, telah diundangkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan bahwa
Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal,
melalui pendidikan kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional yang
dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.Atas dasar
pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT,
WAKTU, DAN HARI PRAMUKA
Pasal
1
(1)
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2)
Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan sebagaimana UU RI Nomor 12
Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
(3)
Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4)
Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan
Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak
ditentukan.
(5)
Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS
POKOK, DAN FUNGSI
Pasal
2
Asas
Gerakan
Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal
3
Tujuan
Gerakan
Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a.memiliki
kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat
hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan
hidup, sehat jasmani, dan rohani;
b.menjadi
warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang
dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama
bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap
sesama hidup dan alam lingkungan.
Pasal
4
Tugas
Pokok
Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum
muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia
yang lebih baik.
Pasal
5
Fungsi
Gerakan
Pramuka
berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di
luar keluarga sebagai wadah pembinaan serta pengembangan kaum muda dilandasi
Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
BAB III
SIFAT
Pasal
6
(1)Gerakan
Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela,
mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2)Gerakan
Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu
organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3)Gerakan
Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan
kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
BAB
IV
PENDIDIKAN
KEPRAMUKAAN
Bagian
Kesatu
Nilai,
Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Kode Kehormatan Pramuka
Pasal
7
Nilai
Nilai Kepramukaan
Nilai
Nilai Kepramukaan mencakup:
a.
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c.
kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d.
kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e.
tolong menolong;
f.
bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g.
jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat;
h.
hemat, cermat dan bersahaja;
i.
rajin, terampil dan gembira; dan
j.
patuh dan suka bermusyawarah.
Pasal
8
Prinsip
Dasar Kepramukaan
Prinsip
Dasar Kepramukaan meliputi:
a.
iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c.
peduli terhadap diri pribadinya; dan
d.
taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Pasal
9
Metode
Kepramukaan
(1)
Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang
dilaksanakan melalui:
a.
pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.
belajar sambil melakukan;
c.
kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d.
kegiatan yang menarik dan menantang;
e.
kegiatan di alam terbuka;
f.
kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g.
penghargaan berupa tanda kecakapan; dan h. satuan terpisah antara putra dan
putri;
(2)
Dalam menjalankan Metode Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan Sistem Among dan Kiasan Dasar.
Pasal
10
Sistem
Among
(1)
Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan Sistem Among.
(2)
Sistem Among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta
didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik
antarmanusia.
(3)
Sistem Among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a.
di depan menjadi teladan;
b.
di tengah membangun kemauan; dan
c.
di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Pasal
11
Kiasan
Dasar
Penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber
dari sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
Pasal
12
Kode
Kehormatan Pramuka
(1)
Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral
pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2)
Kode Kehormatan Pramuka terdiri dari Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3)
Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan
pribadi maupun bermasyarakat. baca: Kode Etik Pembina Pramuka
(4)
Kode Kehormatan Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik
dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi
kehormatan diri.
(5)
Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi: “Demi kehormatanku,
aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila,
menolong sesama hidup, dan ikut serta membangun masyarakat, serta menepati
Dasadarma.”
(6)
Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan
golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a.
Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri dari Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b.
Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri dari Trisatya Pramuka Penggalang dan
Dasadarma; dan
c.
Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, anggota dewasa terdiri dari
Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa serta Dasadarma.
Bagian
Kedua
Jalur
dan Jenjang
Pasal
13
Jalur
Pendidikan
kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan
nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilainilai Gerakan Pramuka dalam
pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan
hidup.
Pasal
14
Jenjang
Jenjang
pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a.
siaga;
b.
penggalang;
c.
penegak;
d.
pandega.
Bagian
Ketiga
Peserta
Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal
15
Peserta
Didik
(1)
Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25
tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2)
Peserta didik terdiri dari:
a.
pramuka siaga;
b.
pramuka penggalang;
c.
pramuka penegak; dan
d.
pramuka pandega.
Pasal
16
Tenaga
Pendidik
(1)
Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a.
pembina pramuka;
b.
pelatih pembina pramuka;
c.
pamong satuan karya pramuka; dan
d.
instruktur.
(2)
Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam
Gerakan Pramuka
Pasal
17
Kurikulum
(1)
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam
upaya membentuk kepribadian peserta didik.
(2)
Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun sesuai dengan jenjang pendidikan
kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar.
Bagian
Keempat
Satuan
Pendidikan Kepramukaan
Pasal
18
Satuan
Pendidikan
Satuan
pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a.
gugus depan;
b.
satuan karya pramuka; dan
c.
pusat pendidikan dan pelatihan.
Pasal
19
Gugus
Depan
(1)
Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan.
(2)
Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugusdepan
berbasis komunitas.
(3)
Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di
pendidikan formal.
(4)
Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan,
agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal
20
Satuan
Karya Pramuka
(1)
Satuan karya pramuka merupakan satuan pendidikan keterampilan khusus bagi
pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2)
Satuan karya pramuka berfungsi untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat,
dan pengalaman para pramuka penegak dan pramuka pandega dalam berbagai bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal
21
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
(1)
Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk
mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik
kepramukaan.
(2)
Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan merupakan bagian integral dari
kwartir.
(3)
Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan berada di tingkat cabang, daerah,
dan Nasional.
Bagian
Kelima
Evaluasi,
Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal
22
Evaluasi
(1)
Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada
pihak yang berkepentingan.
(2)
Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, di
setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3)
Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4)
Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Kepramukaan tingkat Nasional.
(5)
Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.
Pasal
23
Akreditasi
(1)
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan
kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2)
Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan
oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pasal
24
Sertifikasi
(1)
Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai
pengakuan kompetensi yang dimilikinya.
(2)
Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga
pendidik berbentuk sertifikat kompetensi.
(3)
Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik
melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan
umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh
pembina.
(4)
Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga
pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian
Kesatu
Keanggotaan
Pasal
25
Keanggotaan
(1)
Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri
dari:
a.
anggota biasa:
1)
anggota muda adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7 sampai dengan 25
tahun disebut peserta didik.
2)
anggota dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di atas 25 tahun
yang terdiri dari tenaga pendidik, andalan, pimpinan satuan karya pramuka,
pimpinan satuan komunitas pramuka, anggota gugus darma pramuka, majelis
pembimbing, dan staf kwartir,
b.
anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena jasanya kepada Gerakan
Pramuka.
(2)
Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota
tamu.
Pasal
26
Pramuka
Utama
Kepala
Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Bagian
Kedua
Kelembagaan
Pasal
27
Kelembagaan
Kelembagaan
dalam Gerakan Pramuka terdiri dari:
a.
satuan organisasi;
b.
majelis pembimbing;
c.
organisasi pendukung; dan
d.
lembaga pemeriksa keuangan.
Pasal
28
Satuan
Organisasi
Satuan
organisasi Gerakan Pramuka terdiri dari:
a.
gugus depan; dan
b.
kwartir.
Pasal
29
Gugus
Depan
(1)
Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan
penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
(2)
Gugus depan lengkap terdiri dari:
a.
perindukan siaga;
b.
pasukan penggalang;
c.
ambalan penegak; dan
d.
Racana Pramuka Pandega
Pasal
30
Kwartir
(1)
Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara
kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
(2)
Kwartir terdiri atas:
a.
kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah
kecamatan/distrik;
b.
kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah
kabupaten/kota;
c.
kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah provinsi;
dan
d.
Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik
Indonesia dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal
31
Kepengurusan
Kwartir
(1)
Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di wilayahnya
secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2)
Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus kwartir
di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3)
Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.
Pasal
32
Badan
Kelengkapan
(1)
Di setiap kwartir dibentuk badan kelengkapan kwartir.
(2)
Badan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri dari:
a.
dewan kehormatan;
b.
satuan pengawas internal; dan
c.
dewan kerja.
Pasal
33
Dewan
Kehormatan
(1)
Dewan kehormatan Gerakan Pramuka adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan
gugus depan serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gugus
depan.
(2)
Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua
kwartir atau ketua gugus depan dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi,
dan rehabilitasi.
Pasal
34
Satuan
Pengawas Internal
(1)
Satuan pengawas internal adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan
bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(2)
Satuan pengawas internal berfungsi melakukan pengawasan dan pengendalian
manajemen kwartir.
Pasal
35
Dewan
Kerja
(1)
Dewan kerja adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada
kwartir.
(2)
Dewan kerja terdiri dari perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega di
wilayahnya.
(3)
Dewan kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas
membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka
pandega.
Pasal
36
Majelis
Pembimbing
(1)Pada
setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2)Majelis
pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta
memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3)
Majelis pembimbing terdiri dari unsur:
a.Pemerintah;
b.pemerintah
daerah;
c.tokoh
masyarakat; dan
d.tokoh
pramuka.
(4)
a.Majelis
Pembimbing Nasional diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b.Majelis
pembimbing daerah diketuai oleh gubernur.
c.Majelis
pembimbing cabang diketuai oleh bupati/walikota.
d.Majelis
pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala distrik.
e.Majelis
pembimbing gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota.
Pasal
37
Organisasi
Pendukung
(1)
Kwartir cabang, daerah, dan Nasional dapat membentuk organisasi pendukung.
(2)
Organisasi pendukung terdiri dari:
a.
satuan karya pramuka;
b.
gugus darma pramuka;
c.
satuan komunitas pramuka;
d.
pusat penelitian dan pengembangan;
e.
pusat informasi; dan
f.
badan usaha.
Pasal
38
Satuan
Karya Pramuka
(1)
Satuan karya pramuka disingkat saka, sebagai organisasi pendukung di tingkat
kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan
saka.
(2)
Pimpinan saka adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal
39
Gugus
Darma Pramuka
Gugus
darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk
memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada bangsa dan negara.
Pasal
40
Satuan
Komunitas Pramuka
(1)
Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara
pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2)
Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan
pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam profesi, aspirasi dan agama.
(3)
Sako di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang
disebut pimpinan sako.
(4)
Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal
41
Pusat
Penelitian dan Pengembangan
Pusat
penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari
kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan
Pramuka.
Pasal
42
Pusat
Informasi
Pusat
informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi
sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan
Gerakan Pramuka.
Pasal
43
Badan
Usaha
Badan
usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi
sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan
Pramuka.
Pasal
44
Lembaga
Pemeriksa Keuangan
(1)
Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang
dibentuk oleh musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada musyawarah
Gerakan Pramuka.
(2)
Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal
45
(1)
Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di
tingkat kwartir/gugus depan.
(2)
Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun
sekali.
(3)
Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun
sekali.
(4)
Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun
sekali.
(5)
Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting diselenggarakan 5 (lima) tahun
sekali.
(6)
Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat gugus depan diselenggarakan 3 (tiga)
tahun sekali.
Pasal
46
Hal-hal
Luar Biasa dan Mendesak
(1)
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat
menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2)
Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta
persetujuan secara tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi
dengan majelis pembimbing.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal
47
Atribut
(1)
Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
a.
lambang;
b.
bendera;
c.
panji;
d.
himne;
e.
mars; dan
f.
pakaian seragam.
(2)
Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak ciptanya.
Pasal
48
Lambang
Lambang
Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa yang diciptakan oleh Soenardjo Admodipuro.
Pasal
49
Bendera
Bendera
Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua,
warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di
atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang
“panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar
bendera”.
Pasal
50
Panji
Panji
Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia
yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden
Nomor 448 Tahun 196, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal
51
Himne
dan Mars
(1)
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh
Husein Mutahar. Lihat:Hymne Pramuka / Hymne Satya Dharma Pramuka
(2)
Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir
Amin.
Pasal
52
Pakaian
Seragam
Anggota
Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya
Baca
ini: Aturan/ Tata Cara Pemakaian Seragam Pramuka Terbaru
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal
53
Hak
Peserta Didik
Setiap
peserta didik berhak:
a.
mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.
menggunakan atribut pramuka;
c.
mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d.
mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal
54
Kewajiban
Peserta Didik
Setiap
peserta didik berkewajiban:
a.
melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b.
menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c.
mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.
Pasal
55
Hak
Orangtua Peserta Didik
Orangtua
peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan
memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal
56
Kewajiban
Orangtua Peserta Didik
Orangtua
peserta didik berkewajiban untuk:
a.
membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan
kepramukaan; dan
b.
membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan
kemampuan.
Pasal
57
Hak
Masyarakat
Masyarakat
berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan
pendidikan kepramukaan.
BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal
58
Keuangan
Keuangan
Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.
iuran anggota;
b.
bantuan majelis pembimbing;
c.
sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d.
bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya;
e.
sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan
maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan
f.
usaha dana, badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal
59
Kekayaan
(1)
Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta
hak milik intelektual.
(2)
Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak
ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dan mendapat
persetujuan dari majelis pembimbing.
(3)
Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak,
harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan ketua
majelis pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal
60
(1)
a.
Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
yang khusus diadakan untuk itu.
b.
Musyawarah nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurangkurangnya dua pertiga
jumlah kwartir daerah.
c.
Musyawarah nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka
dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurangkurangnya dua pertiga
jumlah kwartir daerah.
d.
Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh musyawarah nasional jika
disetujui dengan suara bulat.
(2)
Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan
Pramuka ditetapkan oleh musyawarah nasional yang memutuskan pembubaran itu.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
61
(1)
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
(2)
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka.
BAB
XII
PENUTUP
Pasal
62
Anggaran
Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang
diselenggarakan di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada tanggal 5 Desember 2013.
untuk melanjutkan silahkan klik link di bawah ini
lanjut baca bagian ke2 anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka
(BACA JUGA:SEJARAH PRAMUKA DUNIA DAN INDONESIA)
(BACA JUGA:SEJARAH PRAMUKA DUNIA DAN INDONESIA)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar