BAB V
ORGANISASI
Bagian
Kesatu
Keanggotaan
Pasal
35
(1)
Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga NegaraIndonesia yang secara
sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah
memenuhi persyaratan tertentu serta telah dilantik sebagai anggota.
(2)
Anggota Gerakan Pramuka terdiri dari:
a.
anggota biasa; dan
b.
anggota kehormatan.
Pasal
36
Anggota
Biasa
Anggota
biasa Gerakan Pramuka terdiri dari anggota muda dan anggota dewasa.
Pasal
37
Anggota
Muda
(1)
Anggota muda terdiri atas pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak,
dan pramuka pandega.
(2)
Pramuka siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, pramuka penggalang
berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, pramuka penegak berusia 16 tahun
sampai dengan 20 tahun, dan pramuka pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25
tahun.
(3)
Untuk anak-anak yang belum berusia 7 tahun dapat ditampung dalam kelompok
prasiaga.
(4)
Anggota muda yang sudah menikah dikelompokkan ke dalam golongan anggota dewasa.
(5)
Anggota muda yang berkebutuhan khusus disebut pramuka berkebutuhan khusus.
(6)
Anggota muda dapat dilantik apabila telah menyelesaikan syarat kecakapan umum
tingkat pertama dalam golongannya.
(7)
Pelantikan anggota muda dilakukan oleh pembina pramuka di gugus depan masing-
masing dengan mengucapkan dwisatya bagi pramuka siaga atau trisatya bagi
pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega.
Pasal
38
Anggota
Dewasa
(1)
Anggota dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun.
(2)
Anggota dewasa terdiri dari:
a.
fungsionaris organisasi; dan
b.
bukan fungsionaris organisasi.
(3)
Anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat diangkat menjadi fungsionaris
organisasi
(4)
Fungsionaris organisasi terdiri dari:
a.
pembina pramuka;
b.
pelatih pembina pramuka;
c.
pembina profesional;
d.
pamong saka;
e.
instruktur saka;
f.
pimpinan saka;
g.
pimpinan sako;
h.
andalan dan pembantu andalan; dan
i.
anggota majelis pembimbing
(5)
Anggota dewasa yang bukan fungsionaris organisasi dapat bergabung dalam gugus
darma pramuka.
Pasal
39
Anggota
Kehormatan
(1)
Anggota kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadapGerakan
Pramuka.
(2)
Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir cabang/kwartir
daerah/Kwartir Nasional.
Pasal
40
Hak
dan Kewajiban
(1)
Setiap anggota Gerakan Pramuka, berhak:
a.
mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.
mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan;
c.
mendapatkan tanda penghargaan;
d.
mendapat kartu tanda anggota;
e.
mengenakan atribut Gerakan Pramuka;
f.
memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi;
g.
melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(2)
Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban:
a.
melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku
di lingkungan Gerakan Pramuka;
b.
menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka;
c.
membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.
Pasal
41
Berakhirnya
Keanggotaan
(1)
Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:
a.
meninggal dunia.
b.
permintaan sendiri.
c.
diberhentikan.
(2)
Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian dewan
kehormatan jika:
a.
melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
b.
merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(3)
Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka dilakukan oleh gugusdepan atau
kwartirnya setelah mendapat penilaian dari dewan kehormatan yang bersangkutan.
Pasal
42
Pembelaan
Anggota
(1)
Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan karena dinilai melanggar Kode
Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela
dirinya dalam sidang dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan.
(2)
Apabila anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak menerima keputusan
dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke dewan
kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara berjenjang.
Pasal
43
Rehabilitasi
Anggota
(1)
Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi
anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya.
(2)
Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka dilakukan dengan persetujuan dewan
kehormatan kwartir yang bersangkutan.
Pasal
44
Perlindungan
Anggota
(1)
Anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berhak mendapat
perlindungan asuransi dan bantuan hukum.
(2)
Premi asuransi ditanggung oleh masing-masing anggota.
(3)
Bantuan hukum diupayakan oleh kwartir yang bersangkutan.
Bagian
Kedua
Gugus
Depan
Pasal
45
Satuan
Organisasi Gugus Depan
(1)
Gugus depan sebagai satuan organisasi merupakan bagian dari kwartir ranting.
(2)
Gugus depan merupakan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan
kepramukaan dan wadah berhimpun anggota muda.
(3)
Dalam gugus depan anggota muda berhimpun dalam satuan gerak berupa:
a.
perindukan siaga;
b.
pasukan penggalang;
c.
ambalan penegak; dan
d.
Racana Pramuka Pandega
(4)
Apabila dalam satu gugus depan terdapat keempat satuan gerak tersebut dinamakan
gugus depan lengkap.
(5)
Perindukan siaga adalah satuan gerak untuk golongan pramuka siaga yang
menghimpun barung dan dipimpin oleh pembina perindukan.
(6)
Pasukan penggalang adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penggalang yang
menghimpun regu dan dipimpin oleh pembina pasukan.
(7)
Ambalan penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak, yang
menghimpun sangga dan dipimpin oleh pradana dengan pendamping pembina ambalan.
(8)
Racana pandega adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega, yang
menghimpun reka dan dipimpin oleh ketua dewan racana pandega dengan pendamping
pembina racana.
Pasal
46
Basis
Gugus Depan
(1)
Gugus depan terdiri dari gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan
berbasis satuan komunitas.
(2)
a.
Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan di lingkungan
pendidikan formal;
b.
Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan,
aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lainnya.
(3)
Gugus depan dikelola secara kolektif oleh pengurus gugus depan yang terdiri
dari ketua gugusdepan, pembina satuan dan pembantu pembina satuan.
(4)
Ketua gugus depan dipilih dari pembina pramuka yang ada dalam gugus depan yang
bersangkutan pada musyawarah gugus depan.
(5)
Anggota muda putra dan anggota muda putri dihimpun secara terpisah.
(6)
Anggota Gerakan Pramuka berkebutuhan khusus dapat dihimpun dalam gugus depan
berkebutuhan khusus atau diintegrasikan kedalam gugus depan biasa.
(7)
Gugus depan yang berbasis di satuan pendidikan dan yang berbasis di komunitas
secara administratif berinduk pada kwartir ranting dan/atau kwartir cabang
sesuai dengan keadaan setempat.
(8)
Gugus depan yang berbasis di komunitas dan yang berbasis di satuan pendidikan
yang seaspirasi dikoordinasikan oleh satuan komunitas pramuka.
(9)
Gugus depan yang berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia dikoordinasikan
oleh Kwartir Nasional.
Pasal
47
Keanggotaan
Keanggotaan
gugus depan bersifat terbuka dalam arti:
a.
keanggotaan gugus depan berbasis satuan pendidikan dapat berasal dari luar
satuan pendidikan dimaksud,
b.
keanggotaan gugus depan berbasis komunitas dapat berasal dari luar komunitas
dimaksud.
Bagian
Ketiga
Kwartir
Pasal
48
Satuan
Organisasi Kwartir
(1)
Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara
kolektif dan kolegial oleh pengurus kwartir yang terdiri dari para andalan,
dengan susunan sebagai berikut:
a.
seorang ketua;
b.
beberapa orang wakil ketua;
c.
seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang sekretaris
untuk jajaran kwartir yang lain;
d.
seorang wakil sekretaris (bila diperlukan);
e.
seorang bendahara; dan
f.
beberapa orang anggota.
(2)
Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokkan dalam bidangbidang yang
bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan kwartir.
(3)
Kwartir mendayagunakan staf yang terdiri dari karyawan sebagai pelaksana teknis
dan administrasi yang dipimpin oleh sekretaris pelaksana untuk Kwartir Nasional
dan kepala sekretariat untuk jajaran lainnya.
(4)
Sekretaris pelaksana bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kwarnas dan
kepala kantor bertanggungjawab kepada sekretaris kwartir jajarannya.
(5)
Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan karya pramuka (pinsaka) yang
ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir.
(6)
Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan komunitas pramuka (pinsako) yang
ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir.
(7)
Pengurus kwartir terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(8)
Pengurus kwartir yang merupakan andalan pernah aktif dalam Gerakan Pramuka.
Pasal
49
Pelaksana
Harian
Apabila
ketua kwartir berhalangan, maka ketua kwartir menunjuk salah seorang wakil
ketua untuk mewakili ketua kwartir selaku pelaksana harian.
Pasal
50
Pergantian
Pengurus
(1)
Pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:
a.
berhalangan tetap;
b.
mengundurkan diri;
c.
dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
d.
melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
(2)
Mekanisme pergantian pengurus antar waktu:
a.
penggantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah luar
biasa;
b.
pergantian ketua kwartir antar waktu disahkan dengan keputusan presidium
musyawarah atau pimpinan sidang dan dikukuhkan oleh kwartir setingkat
diatasnya;
c.
penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat
pimpinan kwartir yang bersangkutan; dan
d.
penggantian pengurus kwartir antar waktu disahkan dengan surat keputusan ketua
kwartir yang bersangkutan.
Pasal
51
Asisten
Andalan
(1)
Ketua kwartir dapat mengangkat asisten andalan yang bertugas untuk melaksanakan
hal-hal yang memerlukan keahlian khusus.
(2)
Masa bakti asisten andalan sama dengan masa bakti kwartir.
Pasal
52
Pengesahan,
Pengukuhan, dan Pelantikan
(1)
Pengesahan:
a.
ketua kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan
dengan surat keputusan presidium;
b.
pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim formatur dalam
berita acara yang ditandatangani oleh anggota tim formatur;
c.
ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dipilih oleh musyawarah,
diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium.
(2)
Pengukuhan
a.
pengurus gugus depan yang terdiri dari ketua gugus depan, pembina satuan,
pembantu pembina satuan, ketua dan wakil ketua dewan ambalan penegak, ketua dan
wakil ketua dewan racana pandega ditetapkan dengan surat keputusan ketua
majelis pembimbing gugus depan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua
kwartir ranting, kecuali gugus depan perguruan tinggi dikukuhkan dengan surat
keputusan ketua kwartir cabang serta gugus depan di perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir
Nasional.
b.
pengurus pimpinan satuan karya pramuka (saka) yang terdiri atas ketua, wakil
ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat keputusan
ketua majelis pembimbing saka dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua
kwartir yang bersangkutan.
c.
pengurus pimpinan satuan komunitas pramuka (sako) yang terdiri atas ketua,
wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat
keputusan ketua majelis pembimbing sako dan dikukuhkan dengan surat keputusan
ketua kwartir yang bersangkutan.
d.
pengurus kwartir ranting yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris,
bendahara, andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing
ranting dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang.
e.
pengurus kwartir cabang yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris,
bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis
pembimbing cabang dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir daerah.
f.
pengurus kwartir daerah yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris,
bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis
pembimbing daerah dan dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
g.
pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris Jenderal, Bendahara, dan andalan dikukuhkan dengan Surat Keputusan
Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h.
ketua dan anggota embaga pemeriksa keuangan kwartir, dikukuhkan dengan surat
keputusan kwartir di atasnya.
I.
ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
dikukuhkan dengan surat keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua
Majelis Pembimbing Nasional.
j.
anggota Majelis Pembimbing Nasional ditetapkan dan dikukuhkan dengan Surat
Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
k.
ketua dan anggota majelis pembimbing daerah, majelis pembimbing cabang, majelis
pembimbing ranting, majelis pembimbing gugusdepan, ditetapkan dan dikukuhkan
dengan surat keputusan ketua kwartir di atasnya.
l.
ketua dan anggota majelis pembimbing satuan karya pramuka ditetapkan dan
dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
m.ketua
dan anggota majelis pembimbing satuan komunitas pramuka ditetapkan dan
dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
n.
pengurus dewan kerja pramuka penegak dan pandega dikukuhkan dengan surat
keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
o.
andalan nasional antar waktu dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir
Nasional.
(3)
Pelantikan:
a.
pelantikan kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b.
pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Trisatya dan Ikrar.
c.
pelantikan pembina pramuka, pamong saka, instruktur saka, dan pelatih pembina
pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
d.
pelantikan pengurus gugus depan dilakukan oleh ketua kwartir ranting.
e.
pelantikan pimpinan saka dan majelis pembimbing saka dilakukan oleh ketua
kwartir yang bersangkutan.
f.
pelantikan pimpinan sako dan majelis pembimbing sako dilakukan oleh ketua
kwartir yang bersangkutan
g.
pelantikan pengurus kwartir dilakukan oleh ketua mabi jajaran di tingkatnya.
h.
pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh Presiden
Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
i.
pelantikan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dilakukan oleh
ketua kwartir jajaran di atasnya.
j.
pelantikan Ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional
dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing
Nasional Gerakan Pramuka.
k.
pelantikan ketua dan anggota majelis pembimbing kwartir dilakukan oleh ketua
kwartir jajaran di atasnya.
l.
pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Nasional dilakukan oleh
Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan
Pramuka.
m.
pelantikan pengurus dewan kerja pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang
bersangkutan.
n.
pelantikan andalan antar waktu dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
Bagian
Keempat
Majelis
Pembimbing
Pasal
53
(1)
Majelis pembimbing (mabi) adalah majelis yang memberikan bimbingan, dukungan
dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan
dan berkesinambungan.
(2)
Majelis Pembimbing memberikan bantuan ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas
yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
(3)
Mabi dapat terdiri atas unsur:
a.
Pemerintah;
b.
pemerintah daerah;
c.
tokoh masyarakat; dan
d.
orangtua peserta didik.
(4)
a.
Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b.
majelis pembimbing daerah (mabida) diketuai oleh gubernur.
c.
majelis pembimbing cabang (mabicab) diketuai oleh bupati/walikota
d.
majelis pembimbing ranting (mabiran) diketuai oleh camat/kepala distrik.
e.
majelis pembimbing satuan karya pramuka (mabisaka) dan gugusdepan (mabigus)
diketuai seorang ketua yang dipilih oleh dan dari antara anggota mabi yang
bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/lembaga
tempat gugusdepan dan satuan karya pramuka berpangkalan.
f.
majelis pembimbing satuan komunitas pramuka (mabisako) diketuai tokoh yang
dipilih oleh dan dari komunitas yang bersangkutan.
(5)
Ketua mabi menyusun kepengurusan yang terdiri atas:
a.
ketua.
b.
wakil ketua.
c.
sekretaris.
d.
ketua harian (apabila diperlukan).
e.
anggota.
(6)
Majelis pembimbing harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap Gerakan
Pramuka.
(7)
Majelis pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam
satu tahun.
Bagian
Kelima
Organisasi
Pendukung
Pasal
54
Satuan
Karya Pramuka
(1)
Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan satuan organisasi bagi peserta didik
untuk pembinaan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang tertentu
serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Pengetahuan dan keterampilan saka diwadahi dalam krida-krida.
(3)
Pengesahan saka dilakukan oleh kwartir yang bersangkutan.
(4)
Pembinaan saka dilakukan oleh kwartir ranting atau kwartir cabang.
(5)
Anggota saka adalah pramuka penegak dan pramuka pandega putra dan putri dari
gugus depan di wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari
keanggotaan gugus depannya.
(6)
Anggota saka putra dan putri dihimpun dalam satuan yang terpisah.
(7)
Saka dikelola oleh pimpinan saka dan pamong saka dibantu oleh instruktur saka.
(8)
Pamong saka ditetapkan dan dilantik oleh kwartir cabang dan secara exofficio
menjadi anggota pimpinan satuan karya di kwartir cabangnya.
Pasal
55
Gugus
Darma Pramuka
(1)
Gugus darma pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka
sebagai wadah pengabdian untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada
masyarakat, bangsa, dan negara.
(2)
Gugus darma pramuka mewadahi anggota dewasa Gerakan Pramuka yang tidak bisa
aktif sebagai pengurus atau tenaga pendidik.
(3)
Pembentukan gugus darma pramuka dapat dilakukan dari bawah dan dari atas:
a.
Dari Bawah yaitu sedikitnya oleh 20 (dua puluh) orang dewasa yang saling
bersepakat untuk membentuk gugus darma pramuka dan melaporkan kepada kwartir
yang bersangkutan untuk dapat pengesahan.
b.
Dari Atas yaitu kwartir mengumpulkan orang dewasa yang berminat untuk membentuk
gugus darma pramuka di wilayahnya.
(4)
Gugus darma pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a.
ketua;
b.
sekretaris; dan
c.
bendahara.
(5)
Gugus darma pramuka secara administratif berada di kwartir yang bersangkutan.
(6)
Gugus darma pramuka dapat dibentuk di tingkat cabang, daerah, dan nasional.
Pasal
56
Satuan
Komunitas Pramuka
(1)
Satuan komunitas pramuka (Sako), adalah satuan organisasi penyelenggara
pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2)
Satuan komunitas pramuka merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas
dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam aspirasi.
(3)
Pembentukan satuan komunitas pramuka dapat dilakukan dari bawah dan dari atas:
a.
Dari Bawah yaitu kwartir cabang membentuk satuan komunitas pramuka yang
menghimpun gugus depan komunitas di wilayahnya, selanjutnya secara berjenjang
dibentuk pimpinan satuan komunitas dan majelis pembimbing satuan komunitas
pramuka tingkat daerah yang merupakan koordinator satuan komunitas pramuka
kwarcab di wilayahnya. Apabila syarat-syarat terpenuhi dapat dibentuk satuan
komunitas pramuka tingkat nasional.
b.
Dari atas yaitu Kwarnas Gerakan Pramuka membentuk majelis pembimbing satuan
komunitas pramuka tingkat nasional yang bertugas membentuk satuan komunitas
terkait di seluruh Indonesia secara berjenjang.
(4)
Satuan komunitas pramuka di tingkat cabang dibentuk apabila sedikitnya ada tiga
gugus depan seaspirasi di wilayah cabang tersebut.
(5)
Satuan komunitas pramuka di tingkat daerah dibentuk apabila sedikitnya ada
satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir cabang.
(6)
Satuan komunitas pramuka di tingkat nasional dibentuk apabila sedikitnya ada
satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir daerah.
(7)
Satuan komunitas pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a.
ketua;
b.
sekretaris;
c.
bendahara.
(8)
Satuan komunitas pramuka dapat membentuk majelis pembimbing yang anggotanya
terdiri atas tokoh-tokoh dalam komunitas yang bersangkutan.
(9)
Beberapa satuan komunitas pramuka seaspirasi dapat membentuk badan koordinasi.
(10)
Ketua badan koordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka dilantik dan
dikukuhkan oleh kwartir yang bersangkutan.
(11)
Ketua badan koordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka secara exofficio
dapat menjadi andalan kwartir yang bersangkutan.
Pasal
57
Pusat
Penelitian dan Pengembangan
(1)
Pusat penelitian dan pengembangan (Puslitbang) Gerakan Pramuka merupakan bagian
integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksana penelitian dan
pengembangan Gerakan Pramuka.
(2)
Puslitbang Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang
sesuai dengan kemampuan.
(3)
Kepala Puslitbang Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang
diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4)
Kepala Puslitbang Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal
58
Pusat
Informasi
(1)
Pusat informasi (Pusinfo) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari
kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di
luar lingkungan Gerakan Pramuka.
(2)
Pusinfo Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat Nasional, daerah, dan cabang
sesuai kemampuan.
(3)
Kepala Pusinfo Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang
diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4)
Kepala Pusinfo Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal
59
Badan
Usaha
(1)
Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan
berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan
Gerakan Pramuka.
(2)
Badan usaha Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan
cabang sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Kepala badan usaha Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka atau
dari kalangan profesional yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4)
Kepala badan usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(5)
Badan usaha Gerakan Pramuka terdiri dari unit-unit usaha yang bersifat otonom.
Bagian
Keenam
Lembaga
Pemeriksa Keuangan
Pasal
60
(1)
Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang
dibentuk oleh musyawarah Gerakan Pramuka dan berfungsi mengawasi dan memeriksa
keuangan kwartir.
(2)
Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pengurus yang
berjumlah lima orang, dipilih serta bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan
Pramuka.
(3)
Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.
ketua.
b.
wakil ketua.
c.
tiga orang anggota.
(4)
Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh staf yang memiliki
kompetensi dalam bidang keuangan.
(5)
Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugasnya dapat
menggunakan jasa akuntan publik.
(6)
Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama
dengan pengurus kwartir.
(7)
Kwartir wajib memfasilitasi pelaksanaan kinerja Lembaga Pemeriksa Keuangan.
Bagian
Ketujuh
Badan
Kelengkapan Kwartir
Pasal
61
(1)
Badan kelengkapan kwartir adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh kwartir
untuk melengkapi satuan organisasi yang sudah ada dengan tugas khusus.
(2)
Badan kelengkapan kwartir terdiri atas:
a.
Dewan Kehormatan.
b.
Satuan Pengawas Internal.
c.
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal
62
Dewan
Kehormatan
(1)
Dewan kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh
kwartir atau gugus depan sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah,
penghargaan, dan sanksi, dengan tugas:
a.
menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah,
penghargaan berupa tanda jasa.
b.
menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode
Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
(2)
Dewan kehormatan kwartir beranggotakan lima orang yang terdiri dari unsur-unsur
sebagai berikut:
a.
tokoh Gerakan Pramuka.
b.
andalan.
(3)
Dewan kehormatan gugus depan beranggotakan tiga orang yang terdiri dari unsur-
unsur sebagai berikut:
a.
tokoh Gerakan Pramuka.
b.
pengurus gugus depan.
c.
pembina pramuka.
Pasal
63
Satuan
Pengawas Internal
(1)
Satuan pengawas internal melakukan pengawasan dalam bidang:
a.
pelaksanaan kegiatan atau program sesuai rencana yang telah ditetapkan;
b.
pelaksanaan prosedur tetap (protap) dan peraturan-peraturan lainnya di
lingkungan kwartir Gerakan Pramuka;
c.
pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa;
(2)
Satuan pengawas internal dibentuk di tingkat Nasional, daerah, dan cabang.
(3)
Satuan pengawas internal dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh sekurang-
kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf pelaksana.
(4)
Kepala dan anggota satuan pengawas internal tidak boleh dijabat oleh pejabat
struktural kwartir.
(5)
Kepala satuan pengawas internal bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(6)
Kepala dan anggota satuan pengawas internal diangkat dan diberhentikan oleh
ketua kwartir.
Pasal
64
Dewan
Kerja
(1)
Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan
kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka dan bangsa.
(2)
Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah satuan organisasi yang diberi
wewenang dan kepercayaan membantu kwartir dalam menyusun kebijakan dan
pengelolaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(3)
Dewan kerja pramuka penegak dan pandega putra dan putri dalam jajaran kwartir
dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega putra dan putri jajaran kwartir
yang bersangkutan kemudian dikukuhkan dan dilantik oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
(4)
Masa bakti dewan kerja pramuka penegak dan pandega sama dengan masa bakti
kwartir yang bersangkutan.
(5)
Apabila ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega terpilih seorang
putra,
maka harus dipilih seorang putri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
(6)
Ketua dan wakil ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah ex-officio
andalan kwartir.
Bagian
Kedelapan
Tugas
dan Tanggungjawab Kwartir
Pasal
65
Tugas
dan Tanggungjawab Kwartir Nasional
(1)
Kwartir Nasional mempunyai tugas:
a.
mengelola Gerakan Pramuka di tingkat nasional;
b.
menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka, dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan
Pramuka;
c.
menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka, dan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
d.
melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka, dan Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
e.
membina dan membantu kwartir daerah dan gugus depan di perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri;
f.
membina organisasi pendukung di wilayahnya;
g.
melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Nasional;
h.
melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan
organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka;
i.
melakukan kerjasama dengan badan/organisasi kepramukaan di luar negeri;
j.
menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka kepada
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
k.
membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada
Rapat Kerja Nasional Gerakan Pramuka.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bertanggungjawab
kepada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal
66
Tugas
dan Tanggungjawab Kwartir Daerah
(1)
Kwartir daerah mempunyai tugas:
a.
mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah;
b.
melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,
Keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawwarah Daerah Gerakan Pramuka, serta
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
c.
membina kwartir cabang dan organisasi pendukung di wilayah kerjanya;
d.
melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing daerah;
e.
melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan
organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f.
menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan
Pramuka di daerah;
g.
menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Daerah Gerakan Pramuka kepada
Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka;
h.
membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada
Rapat Kerja Daerah Gerakan Pramuka.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Daerah Gerakan Pramuka bertanggungjawab
kepada Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka.
Pasal
67
Tugas
dan Tanggungjawab Kwartir Cabang
(1)
Kwartir cabang mempunyai tugas:
a.
mengelola Gerakan Pramuka di tingkat cabang;
b.
melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,
Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Cabang Gerakan
Pramuka serta Keputusan Kwartir Nasional, dan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka;
c.
membina kwartir ranting, gugus depan dan organisasi pendukung pramuka di
wilayah kerjanya;
d.
melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing cabang;
e.
melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan
organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka;
f.
menyampaikan laporan kepada kwartir daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang;
g.
menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Cabang Gerakan Pramuka kepada
Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka; h. membuat laporan tahunan termasuk laporan
keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang Gerakan Pramuka.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka bertanggungjawab
kepada Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka.
Pasal
68
Tugas
dan Tanggungjawab Kwartir Ranting
(1)
Kwartir ranting mempunyai tugas:
a.
mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
b.
melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,
Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, dan
Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka serta Keputusan Kwartir Nasional, dan
Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka;
c.
membina dan membantu gugus depan pramuka di wilayah kerjanya;
d.
melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing ranting;
e.
melakukan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi
pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka;
f.
menyampaikan laporan kepada kwartir cabang dan menyampaikan tembusannya kepada
kwartir daerah Gerakan Pramuka mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di
ranting;
g.
menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Ranting Gerakan Pramuka kepada
Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka;
h.
membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada
Rapat Kerja Ranting Gerakan Pramuka;
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Ranting Gerakan Pramuka bertanggungjawab
kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka.
untuk melanjutkan silahkan klik di bawah ini
lanjut baca bagian ke4 anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar